MR alias Sangsang alias Acang alias Parjo (17), warga Kecamatan Kedondong, KabupatenPesawaran, Lampung diamankan aparat kepolisian. Ia dilaporkan menyetubuhi kekasihnya yang masih berusia 14 tahun berulangkali. MR sedikitnya mencabuli FA (14), warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, sebanyak tiga kali.
Peristiwa tersebut terjadi pada 18, 20, dan 21 September 2020 di indekos yang ada di Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu. Korban mau saja dicabuli MR karena termakan bujuk rayu hendak dinikahi. "Sebab korban sampai mau disetubuhi karena termakan bujuk rayu dan janji akan dinikahi pelaku,” ujar Atang, Senin (12/10/2020).
Atang mengungkapkan, MR alias Sangsang alias Acang alias Parjo (17), warga Kecamatan Kedondong, KabupatenPesawaran, mengatakan kepada korban akan bertanggung jawab jika hamil. "Pelaku merayu akan bertanggung jawab menikahi korban jika hamil," kata Atang, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Senin (12/10/2020). MR diduga mencabuli FA (14), warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, di Pekon Way Jaha, Kecamatan Pugung, Jumat (18/9/2020).
Sebelumnya, pelaku menjemput korban, Kamis (17/9/2020) sekira pukul 19.30 WIB. Kemudian korban diajak ke sebuah rumah kos yang berada di wilayah Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu. Di dalam kamar itulah korban dicabuli oleh pelaku sekira pukul 01.00 WIB.
Atang mengatakan, pelaku dijerat pasal 76 e jo pasal 82 ayat 2 Undang undang RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang undang. “Ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," ungkap Atang, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Senin (12/10/2020). Karena pelaku masih di bawah umur, kata Atang, proses hukum mengacu UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.