Penyanyi sekaligus pegiat media sosial Erdian Aji Prihartanto atau lebih populer dengan nama Anji Manji mendatangani Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Kamis (19/11/2020). Kedatangan Anji ke PN Denpasar guna memberikan dukungan kepada I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) yang menjalani sidang putusan terkait perkara dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan IDI cabang Bali. "Saya ke Bali karena ada beberapa urusan, tapi ketika berbicara sama Nora, karena kita kan ingin ke Twice Bar, kita ingin melanjutkan bagi bagi pangan.

Ternyata Nora bilang hari ini adalah sidang terakhir Jerinx. Vonisnya. Jadi kebetulan waktunya pas, saya datang ke sini," jelasnya saat ditemui sebelum sidang digelar. Anji pun menyatakan, kedatangannya untuk memberikan dukungan kepada suami Nora Alexandra tersebut. "Saya tidak bisa apa apa selain memberikan support. Harapannya semoga hukum berlaku adil," harapnya.

Ia pun menyatakan, dengan adanya perkara ini menjadi sebuah pelajaran kepada siapapun untuk lebih berhati hati dalam bersikap. "Kasus ini menjadi banyak pelajaran. Pelajaran buat orang orang dan juga bagaimana cara kita bersikap supaya kita lebih berhati hati saja," ucap Anji. Tidak banyak komentar yang keluar dari bibir I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) saat tiba di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Kamis (19/11/2020).

Tiba dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan kedua tangan diborgol, Jerinx langsung disambut oleh sejumlah teman, sahabat serta kerabat dan juga istrinya, Nora Alexandra dan ibundanya, Ida Rsi Bujangga. Memeluk dan berbincang sejenak dengan istrinya, Jerinx kemudian diperciki air suci (tirta) oleh ibundanya. Jerinx sendiri akan menjalani sidang putusan.

Amar putusan akan dibacakan di persidangan oleh majelis hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi. Saat ditanyakan terkait jelang sidang putusan, penggebuk drum Superman Is Dead (SID) ini berharap, "Indonesia negara demokrasi. Semoga demokrasi terus hidup," ucapnya singkat. Diberitakan sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikoordinir oleh Jaksa Otong Hendra Rahayu mengajukan tuntutan pidana penjara selama tiga tahun terhadap Jerinx.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut suami Nora Alexandra dengan pidana denda sebesar Rp. 10 juta subsidair tiga bulan kurungan. Dalam surat tuntutan yang telah dibacakan di persidangan tim jaksa menyatakan, Jerinx telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut, Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berikut adalah rangkuman rekam jejak kasus yang membelit Jerinx: Berawal dari Postingan Kacung WHO di IG Jerinx Kasus ini bermula dari postingan Instagram Jerinx pada 13 Juni 2020 silam. "Gara gara bangga jadi Kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan dites CV19…," demikian penggalan postingan Jerinx yang kemudian menyeretnya ke pengadilan.

Jerinx kemudian dilaporkan IDI Bali karena materi posting an IG nya. Tak hanya itu, Jerinx juga menuliskan kalimat "BUBARKAN IDI! Saya gak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini! Meski meminta maaf kepada IDI sebagai empati dan mengaku tidak ada maksud menyakiti IDI, Jerinx tetap yakin tak bersalah.

Menurut Jerinx, postingannya merupakan kritik. Menurutnya, tidak ada muatan personal. Ditetapkan Jadi Tersangka Ujaran Kebencian Lalu Ditahan Jerinx ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali pada Rabu (12/8/2020). Sebelumnya, pemain drum tersebut juga sempat diperiksa oleh pihak kepolisian selama 4 jam di Polda Bali.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho postingan Jerix sudah memenuhi unsur pidana. "Bahwasanya itu terpenuhi unsur delik membuat pencemaran nama baik, penghinaan dan menimbulkan satu permusuhan kepada IDI sesuai UU ITE," kata Yuliar, saat dihubungi, Rabu (12/8/2020) dikutip dari Kompas.com. Menanggapi hal tersebut, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali I Gede Putra Suteja mengapresi langkah Polda Bali.

Suteja mengatakan jika pihaknya mengapresiasi Polda Bali yang telah menetapkan Jerinx sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. "IDI Wilayah Bali mengapresiasi langkah langkah yang sudah diambil oleh aparat penegak hukum," kata Suteja dalam keterangan tertulis, Rabu (12/8/2020) malam. Kamis (10/9/2020) Jerinx dan tim penasihat hukumnya melakukan aksi walk out dari persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Namun jaksa tetap membacakan surat dakwaan.

Jerinx menjalani sidang perdana secara online terkait perkara dugaan ujaran kebencian. Tiba tiba Jerinx dan tim penasihat hukumnya yang bersidang dari ruang Polda Bali memilih walk out karena keberatan dengan sidang melalui telekonferesi atau online. Jerinx meminta agar sidang langsung tatap muka.

Keberatan tersebut disampaikan Jerinx sebelum sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilaksanakan. "Jujur saya keberatan dengan sidang online ini. Saya merasa hak hak saya sebagai warga dirampas dan kurang fair. Jadi saya mohon agar sidang ini ditunda atau dilakukan dengan sidang langsung tatap muka. Terima kasih Yang Mulia," ucap Jerinx dari balik layar monitor. Drummer band Superman Is Dead itu dituntut hukuman penjara selama 3 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.

Sidang yang digelar secara offline itu disiarkan secara live streaming di YouTube PN Denpasar. "Menjatuhkan pidana terhadap tersakwa atas nama I Gede Aryastina alis Jerinx dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda 10 juta, dikurangi masa tahanan dengan perintah tetap berada di tahanan," tambahnya. Jaksa menilai bahwa Jerinx secara terbukti melakukan tindakan ujaran kebencian dengan membuat postingan yang bisa menimbulkan kebencian di masyarakat.

Selain itu menurut JPU, Jerinx terbukti menyinggung Ikatan Dokter Indonesia (IDI) lewat postingannya di sosial media Instagram pada Juli 2020 kemarin. Berbeda dengan sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan Jerinx dilakukan secara offline namun tetap disiarkan secara live streaming. Sebelumnya sejak sidang dengan agenda pemeriksaan saksi hingga pemeriksaan terdakwa digelar secara offline, tanpa disiarkan secara live.

Ditemui usai sidang, penggebuk drum Superman Is Dead (SID) ini pun berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil adil terkait perkara dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter (IDI) cabang Bali. “Jadi harapan saya semoga ibu hakim, bapak hakim bisa memberikan keputusan yang seadil adilnya. Ya sebagai sesama ibu, mungkin ibu hakim. Niki wenten ibu saya niki (ini ada ibu saya). Saya masih ada utang cucu pertama kepada orangtua saya," ucap Jerinx didampingi ibunya, Ida Rsi Bujangga, dan istrinya, Nora Alenxandra. Jerinx yang baru setahun menikah dengan Nora Alexandra, berharap agar diberikan kemudahan dalam proses hukum yang tengah dijalaninya ini.

"Semoga saya bisa diberikan kemudahan. Jangan sampai gara gara berpendapat, saya bisa sampai menyakiti perasaan orangtua saya. Saya anak tunggal. Jangan hanya gara gara menyampaikan pendapat, rumah tangga bisa hancur. Semua ini bisa diselesaikan dengan cara yang lebih baik. Kita buktikan Indonesia ini negara yang bijaksana, bukan negara yang otoriter," ujar Jerinx. Terpisah, anggota penasihat hukum Jerinx, Teguh Sugeng Santoso memaparkan duplik yang telah dibacakan di persidangan. "Dari duplik ini kami mau memperlihatkan hukum itu jangan dibelak belokan. Jangan mau menghukum orang dengan mencari pembenaran, karena sejak semula saya katakan, pencari keadilan itu membutuhkan presisi," ucapnya ditemui usai sidang.

Menurutnya dua ahli bahasa, yaitu Wahyu Aji Wibowo yang dihadirkan tim jaksa, dan Jiwa Atmaja yang dihadirkan tim hukum terdakwa, memberikan keterangan yang baik untuk Jerinx. Tapi dalam surat tuntutan dan juga replik jaksa, yang dikutip Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Padahal, kata Sugeng, untuk mendapatkan keadilan yang baik harus menerapkan KUHP secara konsekwen.

"Yaitu apa yang ahli nyatakan di depan persidangan. bukan BAP yang diambil, karena Pasal 186 KUHP jelas menyatakan keterangan ahli apalah, adalah, apa yang oleh ahli sampaikan di persidangan. Karenanya kami berharap majelis hakim menerapkan Pasal 186 KUHP dengan mengambil keterangan ahli bahasa, Jiwa Atmaja maupun Wahyu Aji Wibowo," ucapnya. Lebih lanjut dijelaskan Sugeng, perkara ini menitik beratkan pembuktiannya pada keterangan ahli.

"Kalau dua ahli sudah menyatakan sesuatu yang baik untuk Jerinx, semestinya Jerinx bebas. Semestinya. Kami mengharapkan putusan bebas untuk Jerinx. Kita berdoa saja supaya putusan tersebut yang dibacakan tanggal 19 November itu membebaskan Jerinx," harapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *