– Seorang pria berinisial R (48) membakar anak kandungnya sendiri yang berusia 4 tahun di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Selasa (17/11/2020).S Daun kelapa kering itu diambil dari dapur rumahnya. Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Rustam Nawawi, menjelaskan daun kelapa kering itu ada di rumah mereka karena ibu korban sering memasak menggunakan kayu bakar.
Lebih lanjut, AKP Rustam mengungkapkan korban berteriak kesakitan. Tak hanya dibakar, pelaku sebelumnya juga telah menyundut korban menggunakan rokok. Hal ini diketahui dari hasil visum.
“Bukan itu saja, hasil visum mengungkapkan korban juga sebelumnya disundut rokok oleh ayahnya," terang Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Aceh Utara, Bripka Ariandi, Selasa (17/11/2020), dilansir . Pelaku selama ini memang dikenal sebagai sosok pemarah. Namun, ia belum pernah melakukan kekerasan fisik.
“Baru dua kali itu dia memukul, sekali dengan cara dibakar." "Sekali lagi itu dengan disundut dengan api rokok,” jelas Bripka Ariandi, dikutip dari . Meski terjadi pada 16 September, kasus ini baru dilaporkan pada 20 September 2020 oleh ibu dan nenek korban ke Mapolsek Langkahan.
Baru setelahnya tim Polsek melapor ke Polres untuk dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku sendiri ditangkap pada 5 November 2020. Saat ini pelaku telah ditangkap dan ditahan di Mapolres Aceh Utara.
Walau begitu, pelaku tidak mengakui perbuatan kejinya terhadap korban. Ia beralasan ingin mengusir nyamuk menggunakan daun kelapa kering. Tapi, ketika itu bara api mengenai anaknya.
"Dibakar pakai bara api dari daun kelapa kering." "Ini yang pelaku sebut sebagai tidak sengaja." "Dia mengaku buat mengusir nyamuk,” beber Bripka Ariandi.
Berdasarkan hasil visum yang dilakukan petugas medis, korban mengalami luka bakar di bagian wajah, leher, dan badan. Karena korban merupakan anak berkebutuhan khusus (ABK), kepolisian meminta bantuan pada ahli bahasa dari Sekolah Luar Biasa (SLB) Aneuk Nanggroe, Aceh Utara, Hal itu dilakukan agar polisi bisa memahami apa yang dikatakan korban.
“Ibu dan anaknya tunawicara." "Jadi kami meminta guru penerjemah agar bisa paham apa yang disampaikan korban dan ibunya,” ujar Bripka Ariandi. Tak hanya itu, polisi juga meminta bantuan dari pekerja sosial, Kementerian Sosial RI untuk memulihkan trauma korban.
“Biasanya pendampingannya itu psikologi hingga dia pulih,” terangnya. Saat ini, jelas Bripka Ariandi, penyidik terus menyiapkan berkas untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara. “Kami usahakan secepatnya berkas rampung dan segera kita limpahkan,” pungkas dia.
Akibat perbutannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sumber: Kompas.com, Serambi Indonesia