Satrekrim Polres Tulungagung menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan Suyatno (55) alias Yatno, warga Dusun Sendang, Desa Nyawangan, Kecamatan Sendang. Peristiwa yang terjadi pada 23 September 2020 ini membuat Yatno terluka parah hingga akhirnya meninggal dunia. Rekonstruksi dilakukan di halaman belakang kantor sementara Satreskrim Polres Tulungagung, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Selasa (20/10/2020).
Rekonstruksi diikuti tujuh tersangka pembunuh Yatno. Selain itu ada belasan saksi yang dihadirkan, mulai dari warga yang melihat kejadian dan polisi dari Polsek Sendang. Rekonstruksi juga dihadiri dua Jaksa dari Kejakasaan negeri (Kejari) Tulungagung.
Adegan diawali dua tersangka, Bagas dan Yani mendatangi Yatno di rumah Yani. Mereka kemudian minta ponsel milik Yatno, dengan alasan mencari barang bukti pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sebab sebelumnya polisi telah menangkap dua terduga pencuri sepeda motor, K (17) dan B (16).
Mereka adalah anak kandung Yatno dari istri pertama. Selain itu satu terduga lainnya J (26) juga ditangkap, tak lain adalah anak buah Yatno. Keterlibatan tiga orang itu memancing kemarahan warga kepada Yatno.
Kondisi diperburuk karena Yatno dikenal sebagai sosok yang antagonis. Dia dituding berada di balik kematian sapi sapi di Desa Nyawangan dan sekitarnya, beberapa bulan lalu. Aksi massa berawal dari keinginan warga memeriksa ponsel Yatno, untuk mencari bukti keterlibatannya dalam aksi pencurian motor itu.
Namun Yatno menolak hingga terjadi aksi anarkis yang menewaskannya.