Daftar NPWP online merupakan adalah satu kemudahan yang dapat dinikmati oleh wajib pajak. Jika dulu untuk mendaftar NPWP kita harus datang langsung ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat, sekarang kita dapat mendaftar dari mana saja. Kita bahkan tidak memerlukan banyak waktu untuk menyelesaikan proses pendaftaran. Yang penting, kita harus menyiapkan koneksi internet dan perangkat yang memadai serta dokumen-dokumen yang diperlukan.
Untuk mendaftar NPWP Pribadi, yang perlu kita siapkan hanya kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja bagi WNI. Sementara, untuk warga asing selain menyiapkan KTP juga perlu menyiapkan KITAS/KITAP. Sedangkan untuk NPWP Badan, perusahaan perlu menyiapkan surat izin usaha atau surat keterangan tempat usaha.
Langkah Membuat NPWP Online
Berikut ini langkah-langkah mudah mendaftar NPWP online:
- Silakan masuk ke alamat pajak.go.id pada mesin pencarian. Kemudian, pada halaman beranda pilihlah kotak yang menunjukkan tulisan “Pendaftaran NPWP”. Anda juga bisa langsung klik ereg.pajak.go.id lalu langsung log in menggunakan akun DJP.
- Jika Anda sudah memiliki akun DJP, maka Anda tinggal memasukkan alamat email yang digunakan untuk registrasi. Jangan lupa untuk memasukkan password dengan benar dan ketik captcha yang tampil.
- Apabila belum memiliki akun, silakan klik daftar lalu masukkan alamat email yang masih aktif dan ketik
- Tunggu beberapa saat akan ada email yang masuk dari [email protected] yang di dalamnya terdapat link untuk verifikasi email. Klik link tersebut kemudian isi formulir pendaftaran NPWP dengan benar. Jika sudah, langsung saja ketik captcha yang tampil dan klik “Daftar”.
- Jika Anda merupakan laki-laki atau perempuan yang lajang, pilihlah status “Pusat”. Sedangkan, jika Anda perempuan sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP kepada Suami, pilihan “NPWP Cabang”.
- Lengkapi dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan sesuai dengan jenis NPWP yang akan dibuat.
- Isi formulir yang tersedia dengan lengkap lalu klik “minta token” dan salin “captcha” lalu klik submit. Maka token atau kode rahasia akan dikirimkan ke email Anda. Copy token yang masuk ke email lalu masuk lagi ke menu
- Klik “Kirim” lalu paste token ke kolom “Token” yang tersedia. Kemudian klik “Kirim Permohonan”. Setelah permohonan disetujui, tugas Anda tinggal menunggu kartu NPWP yang sudah jadi diantar ke rumah Anda.
Setelah berhasil daftar NPWP online, kita harus dapat mengelola keuangan dengan baik. Pasalnya kita harus menyisihkan uang untuk membayar pajak setiap periodenya. Untuk mengelola keuangan, Anda perlu mengunduh aplikasi pencatat keuangan digital bernama BukuKas.
Aplikasi ini menawarkan sejumlah fitur yang canggih guna memudahkan pencatatan keuangan, termasuk pencatatan kas. Apalagi, aplikasi ini dapat digunakan tanpa koneksi internet dan gratis. Jika mau versi website-nya, Anda bisa berkunjung ke https://www.bukukas.co.id untuk menikmati layanannya.