Pemilik pondok pesantren di Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas yang berinisialMS alias Abah (44) ditangkap. Ia diamankan lantaran mencabuli santriwati. Dia diamankan petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas pada Rabu (4/11/2020).
Kepolisianmendapatkan laporan dari orangtua korban bocah perempuan usia 11 tahun warga Kecamatan Lumbir. MS diduga telah melakukan pencabulan terhadap korban yang masih berstatus sebagai pelajar sekolah dasar ini. Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim AKP Berry mengatakan pencabulan itu terjadi pada September 2020 lalu.
Ketika ditanya orang tuanya, korban membenarkan pencabulan yang telah dialaminya. Ternyata pelaku sering melakukannya kepada korban. Apakah ada korban lain yang mengalami hal serupa?
Kasatreskrim menyatakan tidak ada. "Sudah dicek tidak ada. Pelaku diduga telah melakukan aksi bejatnya sebanyak 12 kali.
"Total sekitar 12 kali, dulu sebelum Covid 19 sudah sering. Semenjak masuk kembali mulai Agustus tiga kali," jelasnya. Polisi juga menyitabarang bukti satu stel piyama panjang warna pink motif kuda poni, satu potong kaos dalam putih, dan satu potong celana dalam biru.
Abah diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. Atas kejadian tersebut, dia dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak.